Sabtu, 14 November 2015

KENDARAAN YANG SEMAKIN MENINGKAT MEMBUAT ADANYA ATURAN BARU



Palu, kamis (12/11), Setiap tahun perkembangan kendaraan di kota Palu semakin meningkat, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Jika dibandingkan dengan ruas jalan semakin tahun akan tidak sebanding jika jalannya tidak diperlebar, tetapi ditahun ini sudah cukup banyak jalan-jalan yang diperlebar seperti dijalan cik ditiro, dan jalan haji hayun, guna untuk mengantisipasi jumlah kendaraan yang semakin meningkat.
Kecelakaan di kota Palu berakibat dari faktor manusia, faktor alam, bahkan faktor dari kendaraan itu sendiri, dan tingkat kecelakaan itu sendiri lebih banyak dipengaruhi oleh faktor manuia karena kesadaran manusia berlalu lintas yang masih sangat kurang, Sebab kesadaran manusia juga kunci utama kelancaran lalu lintas.
Seminggu terakhir banyak kita jumpai kotak kuning yang berada di traffic light, banyak pengguna jalan yang bertanya-tanya apa fungsi dari kotak kuning tersebut, Lukman selaku Komandan Regu Penegakkan Pengaturan Satuan Lalu Lintas Polres Palu menjelaskan, kotak kuning tersebut bernama Yellow Box Junction, yang sangat berguna di persimpangan-persimpangan jalan yang padat, pada jalan-jalan utama serta saat waktu puncak kepadatan lalu lintas. Banyak pengguna kendaraan bermotor tetap menerobos lampu merah (traffic light), saat antrian kendaraan di depannya belum terurai.
Adanya YBJ ini walaupun lampu traffic light sudah hijau pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalam YBJ. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar. Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan di tilang, ini sama saja melanggar marka jalan. Jadi jika pengendara melihat jalur di depan tersendat, sebaiknya tidak memaksa masuk ke YBJ walaupun lampu masih hijau. Sehingga ketika jalur lain hijau, tidak akan terjadi tersendatnya arus lalu lintas.

NAMA : DISTA FATMALASARI
STAMBUK : B 501 14 076
STRAIGHT NEWS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar