Palu, kamis
(12/11), Setiap tahun perkembangan kendaraan di kota Palu semakin meningkat,
baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Jika
dibandingkan dengan ruas jalan semakin tahun akan tidak sebanding jika jalannya
tidak diperlebar, tetapi ditahun ini sudah cukup banyak jalan-jalan yang
diperlebar seperti dijalan cik ditiro, dan jalan haji hayun, guna untuk
mengantisipasi jumlah kendaraan yang semakin meningkat.
Kecelakaan
di kota Palu berakibat dari faktor manusia, faktor alam, bahkan faktor dari
kendaraan itu sendiri, dan tingkat kecelakaan itu sendiri lebih banyak
dipengaruhi oleh faktor manuia karena kesadaran manusia berlalu lintas yang
masih sangat kurang, Sebab kesadaran manusia juga kunci utama kelancaran lalu
lintas.
Seminggu
terakhir banyak kita jumpai kotak kuning yang berada di traffic light, banyak
pengguna jalan yang bertanya-tanya apa fungsi dari kotak kuning tersebut, Lukman
selaku Komandan Regu Penegakkan Pengaturan Satuan Lalu Lintas Polres Palu menjelaskan,
kotak kuning tersebut bernama Yellow Box Junction, yang sangat berguna di
persimpangan-persimpangan jalan yang padat, pada jalan-jalan utama serta saat
waktu puncak kepadatan lalu lintas. Banyak pengguna kendaraan bermotor tetap
menerobos lampu merah (traffic light), saat antrian kendaraan di depannya belum
terurai.
Adanya
YBJ ini walaupun lampu traffic light sudah hijau pengguna jalan yang belum
masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalam YBJ. Mereka baru
bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar. Bagi pengendara yang tetap
memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain
di dalamnya, maka akan di tilang, ini sama saja melanggar marka jalan. Jadi
jika pengendara melihat jalur di depan tersendat, sebaiknya tidak memaksa masuk
ke YBJ walaupun lampu masih hijau. Sehingga ketika jalur lain hijau, tidak akan
terjadi tersendatnya arus lalu lintas.
NAMA : DISTA FATMALASARI
STAMBUK : B 501 14 076
STRAIGHT NEWS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar